Kriterian calon anak asuh adalah:
- Anak dikirim dari instansi/yayasan Muhammadiyah/Aisyiyah
- Diutamakan yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu atau dhuafa (terlantar tidak mampu)
- Berusia 7-11 tahun dan sudah mampu mefoongurus dirinya sendiri
- Menyertakan surat keterangan “SEHAT” dari Dokter.
setelah anak dinyatakan diterima menjadi anak asuh, maka anak diwajibkan untuk mengisi data anak asuh dan segera melengkapi persyaratan lain seperti:
- Surat keterangan tidak mampu dari pamong praja setempat yang diketahui oleh Pimpinan cabang/ranting Muhammadiyah/Aisyiyah
- Foto copy surat kematian orang tua yang berstatus yatim, piatu atau yatim piatu
- Foto copy akte kelahiran/surat kelahiran dan foto copy kartu C1
- Raport dan surat keterangan pindah sekolah
- menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar