Kriterian calon anak asuh adalah:
- Anak dikirim dari instansi/yayasan Muhammadiyah/Aisyiyah
- Diutamakan yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu atau dhuafa (terlantar tidak mampu)
- Sudah mampu mengurus dirinya sendiri
- Assesmen awal ke lokasi calon anak didik.
- Pemberitahuan pada wali anak didik bahwa putrinya diterima menjadi anak asuh.
setelah anak dinyatakan diterima menjadi anak asuh, maka anak diwajibkan untuk mengisi data anak asuh dan segera melengkapi persyaratan lain seperti:
- Surat keterangan tidak mampu dari pamong praja setempat yang diketahui oleh Pimpinan cabang/ranting Muhammadiyah/Aisyiyah
- Foto copy surat kematian orang tua yang berstatus yatim, piatu atau yatim piatu
- Foto copy akte kelahiran/surat kelahiran dan foto copy kartu C1
- Raport dan surat keterangan pindah sekolah
- Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar